Kontroversi Pemindahan Pegawai
Saat ini sedang 'panas-panasnya' dibahas tentang peraturan internal di instansi saya, kantor perwakilan provinsi. Peraturan yang cukup kontroversial. Sebagaimana biasanya, lain pimpinan lain juga kebijakan yang diterapkan. Ketika awal saya masuk dulu, seolah-olah ada peraturan tidak tertulis bahwa untuk daerah terluar di wilayah sulawesi tenggara ini, tidak akan lama, maksimal 2 tahun saja. Akan tetapi, pimpinan yang saat itu menyambut angkatan saya dipindah ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Tak lama kemudian, datanglah pimpinan baru dengan segala gaya dan sikap kepemimpinannya yang tentu saja berbeda. Peraturan apa sih yang dimaksud? Jadi begini, pegawai-pegawai yang baru penempatan disepakati harus menempati daerah terluar, dalam hal ini daerah dengan zonasi C, meliputi Kolaka Utara, Konawe Utara, Wakatobi, Bombana dan Buton Utara. Ada yang ketinggalan disebut? Begitu pula dengan penempatan pegawai yang pertama kali menjabat sebagai struktural, harus dari zo