Kontroversi Pemindahan Pegawai

Saat ini sedang 'panas-panasnya' dibahas tentang peraturan internal di instansi saya, kantor perwakilan provinsi. Peraturan yang cukup kontroversial. Sebagaimana biasanya, lain pimpinan lain juga kebijakan yang diterapkan. Ketika awal saya masuk dulu, seolah-olah ada peraturan tidak tertulis bahwa untuk daerah terluar di wilayah sulawesi tenggara ini, tidak akan lama, maksimal 2 tahun saja. Akan tetapi, pimpinan yang saat itu menyambut angkatan saya dipindah ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Tak lama kemudian, datanglah pimpinan baru dengan segala gaya dan sikap kepemimpinannya yang tentu saja berbeda. 

Peraturan apa sih yang dimaksud? Jadi begini, pegawai-pegawai yang baru penempatan disepakati harus menempati daerah terluar, dalam hal ini daerah dengan zonasi C, meliputi Kolaka Utara, Konawe Utara, Wakatobi, Bombana dan Buton Utara. Ada yang ketinggalan disebut? Begitu pula dengan penempatan pegawai yang pertama kali menjabat sebagai struktural, harus dari zona C. 

Menurut praduga saya, kenapa pimpinan sampai membuat peraturan sedemikian rupa adalah karena selama ini daerah-daerah zona C jarang diminati oleh para pegawai. Ada kecenderungan, "ga apa-apa deh saya tetep jadi staf asal tetep di kota". Daerah dengan tipe C pada umumnya kosong struktural. 

Ada beberapa kasus yang cukup menguras emosi mengenai pemindahan pegawai belakangan ini. Ada pegawai yang sudah merasa nyaman di zona C, namun harus pindahan lagi karena sudah dibuatkan surat keputusan. Untuk diketahui, zona C itu tidak seburuk yang dibayangkan, saya pernah merasakan bertugas di zona C selama 2 tahun. Sarana dan prasarana juga sudah cukup lengkap menurut saya yang saat ini belum memiliki anak sehingga belum memikirkan sekolah seperti apa yang saya mau untuk anak saya. 

Ada juga kasus pegawai yang tidak mau diangkat menjadi struktural, namun lagi-lagi harus pindahan berbekal surat keputusan yang terlanjur dicetak. Memang benar, menjadi abdi negara itu sebenarnya kita adalah asetnya negara, semacam barang? Hmm entahlah.. yang jelas pegawai itu punya perasaan dan keinginan tersendiri, bukan seperti benda mati. 

Oh iya, lalu kenapa terjadi kekisruhan di media sosial? Jadi, karena daerah-daerah di tipe C baru saja mendapat alokasi pegawai baru dua bulan lalu, pimpinan merevisi kebijakan yang ada. Zonasi hanya berlaku untuk pegawai struktural sehingga ada pegawai baru yang akan datang langsung ditempatkan di kota sementara pegawai lama banyak yang ingin kesana. Disini kita juga bisa melihat dari dua sisi. Pertama, mungkin memang rezekinya pegawai baru tersebut, katanya rezeki tak akan tertukar bukan? Kedua, sebagai pegawai yang pernah merasakan penempatan di zona C, rasanya memang tidak adil kalau pegawai tersebut tidak merasakan yang kami rasakan. Agak egois yah, he. 

Saya yakin, pimpinan tidak memiliki maksud tidak baik kepada anak buahnya. Jadi segala peraturan dibuat demi kebaikan instansi ini. Akan tetapi, terkadang, peraturan yang dibuat tidak applicable. Niat baik saja tidak cukup, perlu juga cara yang baik. Coba bayangkan ketika seluruh daerah zona C terisi strukturalnya. Kemudian tahun depannya ada pegawai-pegawai yang berpotensi untuk menjadi struktural harus juga diangkat di zona C. Pegawai yang di zona C harus dipindah dulu kan ke zona B? padahal baru satu tahun di sana, dan itu akan berlangsung beberapa tahun. Bosan gak sih buatin surat keputusan setiap tahun? :D 

Solusi : Menurut pendapat saya yang hanya pegawai yang termasuk baru juga, kita ini tidak bisa diperlakukan seperti barang-barang tidak bernyawa. Kami punya perasaan dan keinginan, tolong dengarkan keinginan kami. Minimal, sebelum membuatkan surat keputusan, berikan kami kesempatan untuk memilih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Impaksi Gigi Bungsu Part 1

Semenjak melahirkan Dafa sekitar 3 tahun yang lalu, ada nyeri di gigi geraham paling bungsu. Aku sedikit menyesal waktu hamil kurang konsum...